Salin Artikel

Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun

Saat ini jumlah lahan yang dibebaskan untuk dijadikan area tambang batuan andesit sudah mencapai 97,4 persen. Uang yang telah digelontorkan untuk ganti rugi mencapai Rp 1,375 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto saat ditemui dikantornya pada Rabu (27/9/2023).

Andri menjelaskan, pembebasan lahan di Desa Wadas akan selesai 100 persen jika semua pihak terdampak bisa hadir.

"Besok Jumat akan dilakukan pembayaran ganti rugi terakhir sebanyak 116 bidang tanah milik 56 orang," kata Andri Kristanto.

Total luas lahan yang harus dibebaskan dalam proyek pembangunan Bendungan Bener tersebut sebanyak 4.391 bidang, termasuk 769 bidang lahan yang ada di Desa Wadas.

Jika pembayaran ganti rugi tuntas pada Jumat ini maka seluruh lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut telah selesai.

Kristanto mengeklaim, dalam musyawarah pada 31 Agustus lalu, sudah ada komitmen bersama antara warga, BPN, dan pihak-pihak terkait yang turut hadir dalam musyawarah tersebut.

Ia pun berharap pembayaran uang ganti rugi berjalan lancar sehingga seluruh tahapan pembangunan bendungan tersebut terlaksana seperti yang diharapkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/113551878/pembebasan-lahan-di-wadas-sudah-97-persen-uang-ganti-rugi-capai-rp-137

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke