Salin Artikel

TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menanggapi keputusan tersebut tidak sedikit para pelanggan e-commerce yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Lagi-lagi kebijakan pemerintah menyulitkan kami masyarakat,” kata Sarah salah satu warga yang kerab berbelanja melaui TikTok, Selasa (26/9/2023).

Sarah mengaku, larangan ini membuat dirinya tidak bisa lagi mendapatkan banyak keuntungan berbelanja.

Pasalnya tidak hanya mendapat potongan harga yang lumayan besar di TikTok, ongkos kirimnya pun gratis.

“Kalau di e-commerce lain, tidak ada potongan harga sebanyak TikTok, bahkan ongkirnya juga dikenakan biaya yang lumayan,” ucap Sarah.

Tidak hanya itu, barang-barang yang ditawarkan TikTok terbilang berkualitas.

“Kualitas barangnya terjamin dan harganya juga lumayan, makanya banyak yang berbelanja di e-commerce tersebut,” kata Sarah.

Kifta, salah seorang penjual kosmetik yang sering berjualan di e-commerce TikTok mengatakan hal serupa. Ia kecewa dengan keputusan tersebut.

“Kalau hanya sekadar promosi, hal ini sangat sulit bagi kami, karena rata-rata konsumen kami berasal dari luar daerah Kepri, seperti di wilayah Jawa dan Sulawesi,” ungkap Kifta.

Kendati demikian, Kifta enggan menyebutkan keuntungannya dari membuka lapak di e-commerce TikTok.

“Yang jelas lumayanlah jika dibandingkan dengan e-commerce lainnya, karena banyak program dari e-commerce TikTok-nya yang sangat membantu kami para pedagang online, sehingga meski diberikan potongan dan free ongkir, keuntungan yang kami dapat tetap lumayan dan sangat terbantu,” jelas Kifta.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung apalagi bayar langsung. Hanya boleh promosi.

“Ya seperti TV lah, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ungkap Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai social e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.

Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social e-commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” kata Jokowi.

Dia menegaskan, aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Sebab regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” pungkas Jokowi.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/192425378/tiktok-shop-dilarang-warga-batam-kecewa-ga-ada-lagi-gratis-ongkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke