Salin Artikel

Mendag Sebut Kategori Barang yang Dipromosikan di "TikTok Shop" Akan Diatur

Zulhas sependapat bahwa TikTok Shop harus diatur untuk melindungi pedagang pasar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Ya memang harus kita tata, harus diatur agar UMKM kita, pasar-pasar kita tidak sepi. Mudah-mudahan satu minggu, dua minggu ini (aturan) selesai," kata seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).

Zulhas menyampaikan, akan ada pengaturan kategori barang yang boleh dipromosikan di TikTok Shop.

"Misalnya yang boleh nanti dijual dari impor itu namanya positive list yang kita tidak punya. Yang kita punya harus dalam negeri. Kedua, platform digital tidak boleh menjadi produsen," terang Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa bisnis social e-commerce, seperti TikTok Shop sangat mempengaruhi kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar.

"Itu berefek pada UMKM, produksi, di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Jokowi saat meninjau jalan di Kabupaten Panajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, seharusnya TikTok Shop berperan sebagai media sosial.

"Di beberapa pasar (penjualan) anjlok menurun karena mestinya dia kan sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan segera diatur," kata dia.

Adapun aturan mengenai hal tersebut tengah disiapkan melibatkan lintas kementerian. Aturan bakal difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Ini baru disiapkan ini kan lintas kementerian, difinalisasi di Kemendag karena kita tahu itu berefek," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/24/133325978/mendag-sebut-kategori-barang-yang-dipromosikan-di-tiktok-shop-akan-diatur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke