Salin Artikel

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menjelaskan, penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur lima orang tersangka itu sudah ditahan.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Perkara tersebut, lanjut dia, diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print 130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi," jelas Raka saat dihubungi Senin (18/9/2023) malam.

Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut, kata dia, dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 49.618.020.000,00.

Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang/Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39.658.736.000,00.

Ia membeberkan, tim penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara tersangka Sunarto dengan Tersangka Yudi Hermawan yang masing-masing sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA) di Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani selaku Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA) di Bandar Lampung yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Selanjutnya tersangka Putu Suta Suyasa, selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern tahap II tersebut. Selain itu, tersangka Putu Suta Suyasa terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (provisional hand over) atau BA PHO fiktif.

"Akibat dari perbuatan para tersangka membuat BA PHO fiktif, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," terang dia.

Ia menambahkan, lima orang yang terlibat BA PHO fiktif itu disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/19/080436078/5-orang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-proyek-persemaian-modern-di-labuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke