Salin Artikel

DPRA Surati Mendagri, Minta 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumut Kembali ke Aceh

Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, keempatnya masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta agar keempat pulau itu kembali masuk dalam wilayah adminitratif Provinsi Aceh.

“Kita sudah mengirimkan surat ke Mendagri, dan sebelumnya kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” kata Iskandar dalam ketrangannya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (15/9/2023).

Polemik soal keempat pulau tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau dimaksud

Iskandar menjelaskan, secara historis dan fakta autentik di lapangan keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk dalam wilayah adminitratif Aceh.

Hal tersbebut juga ditandai dengan kesepatakan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.

Dari aspek sejarah, sebut Iskandar, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut juga telah dihuni oleh masyarakat Aceh.

Asal-usul penamaan keempat pulau ini juga ditemuka dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965.

“Dalam surat itu tertulis dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujarnya.


Kemudian, sebut Iskandar, saat ini juga sudah ada patok (tugu/monumen) yang telah dibangun pemerintah Aceh di pulau tersebut pada 2012.

Selain itu juga bangunan rumah singgah nelayan di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut

“Secara de facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Adminitratif Pemerintah dan Pulau,” tegasnya.

Selain itu, Iskandar juga meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dapat memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh.

“Kita minta juga untuk lebih instens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/111929878/dpra-surati-mendagri-minta-4-pulau-yang-jadi-wilayah-sumut-kembali-ke-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke