Salin Artikel

Diduga Peras dan Ancam Salah Satu Perguruan Tinggi di Manado, Pria Ini Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado.

"Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka mendatangi salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengakui sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online," kata Kristian, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, pada saat pertemuan dengan pihak kampus, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.

"Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023," terang Kombes Pol Iis Kristian.

Lanjutnya, pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 Wita, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.

Namun, karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut.

"Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, satu amplop warna coklat, dua buah handphone, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil," kata Kristian.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.

"Yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara," sebut dia.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktik-praktik pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut) berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang," ujar Siahaan.

Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

"Untuk masalah itu, kami akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kami terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut," ujar Siahaan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat, ketika ada siapapun itu, yang mengaku profesi apapun kalau masyarakat tidak yakin, agar mengecek. Paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas, dari mana yang bersangkutan bertugas," imbau dia.

"Ini untuk menghindari hal yang serupa dapat terjadi. Setelah mengecek status atau identitas ketika kita ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/221352578/diduga-peras-dan-ancam-salah-satu-perguruan-tinggi-di-manado-pria-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke