Salin Artikel

Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

SORONG, KOMPAS.com - Santri korban dugaan pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, bertambah menjadi lima orang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari tiga santri yang menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ternyata ada dua santri lainnya yang juga menjadi korban.

"Ada tiga laporan yang kami terima sebelumnya dari tiga orang santriwati yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial IK," kata Andaru, Selasa (5/9/2023).

Kini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi atas kasus itu.

"Saksi sudah 10 orang yang kita periksa. Jadi untuk korban pertama awalnya ada tiga korban dari perkembangan saksi yang lain jadi bertambah dua orang sehingga ada lima santriwati yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh oknum pimpinan ponpes," jelasnya.

Pihaknya juga masih menunggu laporan dari masyarakat atas kemungkinan adanya korban tambahan.

"Motifnya tersangka IK ini untuk memenuhi keinginan kebutuhan seksual pada saat korban-korban melakukan pelanggaran, modusnya untuk memberikan hukuman," ungkap Andaru.

Sementara itu, situasi di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Sorong itu masih berjalan aman dan kondusif.

Untuk sementara, operasional pondok pesantren akan diambil ahli oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong dan sejumlah pengurus akan diganti sehingga proses kegiatan dan pelajaran bisa berjalan terus.

"Iya benar, kemarin ada rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Sorong bersama ketua NU membahas terkait kelanjutan pondok pesantren," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/115558078/santri-korban-pencabulan-oknum-pengasuh-ponpes-di-sorong-bertambah-jadi-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke