Salin Artikel

Rektor UNS Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi, Gibran: Biar Tercerahkan, Sedih Saya

Terutama setelah pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Pemanggilan berujung pemeriksaan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS ini, dilaksanakan pada Kamis (31/8/2023), selama 7,5 jam.

Adanya pemeriksaan ini, Gibran berharap kasus dugaan korupsi di dalam kampus negeri Kota Bengawan, segera terselesaikan.

"Iya biar semuanya tercerahkan dari segala carut marut yang ada di kampus. Sedih saya," kata Gibran, saat ditemui di Benteng Vastenberg Solo, pada Kamis (31/8/2023), malam.

Pelapor kasus dugaan korupsi, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo, juga telah melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar, ke Gibran.

Tepatnya melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023), lalu

"Laporan saya terima. Tapi yang menindaklanjuti bukan saya. Saya siapa, saya bukan siapa-siapa. Biar Kejati," ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho mengaku telah menyampaikan keterangan secara lengkap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

"Semua telah saya sampaikan kepada penyidik," kata Jamal Wiwoho, setelah pemeriksaan.

Meskipun demikian, Jamal mengaku lupa jumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

"Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh Ndak. (Dugaan korupsi) Semua sudah saya sampaikan," jelas Jamal.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/213802578/rektor-uns-diperiksa-kasus-dugaan-korupsi-gibran-biar-tercerahkan-sedih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke