Salin Artikel

Lebih dari 70 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari menyebut, para saksi diantaranya, Satpol PP, camat, kepala desa, mantan wakil bupati, dan beberapa saksi lain.

"Sudah 70-an saksi yang diperiksa, kita masih dalami terus," ujar Gede saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Gede mengatakan penyidikan kasus itu sedang dirampungkan.

Rencananya pertengahan pada pertengahan September ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Terkait potensi adanya tersangka baru, Gede mengatakan, menunggu saat persidangan nanti.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tunggu sidang dulu," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/210135878/lebih-dari-70-saksi-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-dana-internet-desa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke