Salin Artikel

29 Nelayan Aceh Ditangkap Penjaga Pantai Thailand

Saat ini mereka dalam pemantauan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.

"Berdasarkan surat yang kita terima dari KJRI Songkhla, disampaikan bahwa mereka memantau nelayan Aceh di sana," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Kamis (31/8/2023), seperti dilansir Antara.

Para nelayan itu ditangkap penjaga pantai saat dua kapal ikan yang membawa mereka dianggap masuk ke teritori Thailand pada Sabtu (26/8/2023). 

Mereka menggunakan KM Cahaya Putra dan KM Salsabila. Kedua kapal itu berangkat melaut dari Aceh Timur sejak 23 Agustus 2023.

Menurut surat dari KJRI Songkhla yang diterima Aliman, 29 orang itu dalam keadaan baik dan mendapatkan perlakuan layak.

"KJRI juga melakukan pendataan, dokumentasi hingga menyediakan penerjemah selama persidangan berlangsung," ujar Aliman.

Hakim Pengadilan Provinsi Phuket juga disebut telah menjatuhkan putusan bersalah kepada 29 nelayan Aceh tersebut. Mereka didenda mulai 3.000 hingga 5.000 bath per orang (Rp 1,3 juta sampai Rp 2,1 juta).

Aliman menuturkan, KJRI Songkhla juga masih memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan pejabat kepolisian Chalong sebagai penanggung jawab kasus.

KJRI Songkhla juga sudah berupaya menghubungi keluarga untuk menyampaikan kondisi baik ABK, serta pemilik kapal untuk dapat menebus para ABK dan kapal.

"Ini merupakan kasus nelayan pertama di KJRI Songkhla selama 2023. Selama penanganan kasus, KJRI Songkhla juga tidak henti memberikan bantuan logistik kepada nelayan Aceh itu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/204307478/29-nelayan-aceh-ditangkap-penjaga-pantai-thailand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke