Salin Artikel

Polda: 256 Warga NTT Jadi Korban Perdagangan Orang Selama 2023

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, dalam kurun waktu delapan bulan di tahun 2023, ada 256 orang warga NTT menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sepanjang tahun 2023 ini, Polda NTT dan Polres jajaran menerima 43 laporan polisi terkait TPPO," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy, kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Laporan polisi yang diterima Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT, lanjut Ariasandy, sebanyak enam laporan polisi. Sisanya, sebanyak 37 laporan diterima Polres jajaran.

Ariasandy memerinci, 256 orang warga NTT yang menjadi korban tersebut terdiri dari 184 orang laki-laki yakni 177 orang laki-laki dewasa dan tujuh usia anak-anak. Kemudian, 72 korban perempuan yakni 69 orang perempuan dewasa dan tiga orang usia anak-anak.

Menurut Ariasandy, setelah menerima laporan Polda NTT telah menindaklanjutinya dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dari 10 tersangka itu, sembilan orang adalah laki-laki dan satu orang perempuan.

"Namun, ada satu tersangka berjenis kelamin laki-laki, kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata dan saat ini masih dikejar," ujar dia.

Sementara itu, di Polres jajaran ada 42 orang tersangka yakni 32 orang pria dan 10 orang perempuan.

"Satu orang tersangka perempuan masuk daftar pencarian orang," kata dia.

Sedangkan terlapor dalam penyelidikan lima orang terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Jadi secara keseluruhan (Polda NTT dan Polres jajaran) ada 52 orang tersangka yang diproses dan ditahan dan enam orang terlapor dalam status lidik," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/092213878/polda-256-warga-ntt-jadi-korban-perdagangan-orang-selama-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke