Salin Artikel

Musik Remix Dilarang, Organ Tunggal di Palembang Mainkan Dangdut dan Melayu

Tanhar, salah satu pengusaha organ tunggal, tidak mempermasalahkan musik remix dilarang untuk dimainkan.

Sebab, pemilik rumah atau penyewa mereka banyak juga yang memilih untuk bernyanyi lagu dangdut hingga melayu.

“Pop juga masih bisa dimainkan sebenarnya kalau dilarang main musik remix tidak masalah,”kata Tanhar, saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Menurut Tanhar, yang menjadi masalah adalah batasan jam dari polisi.

Sebelum adanya larangan memainkan musik remix, polisi sebelumnya membatasi jam show panggung hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, saat ini hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Hal itu berdampak pada tarif sewa organ tunggal.

“Pendapatan memang jelas berpengaruh. Selama ini satu kali main bisa Rp 5 juta belum dihitung pemain, tapi kalau ada batasan sampai sore mungkin jadi Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Meski, Tanhar tidak mempermasalahkan hal itu karena "job manggung" masih tetap berlangsung.

Ia meminta aturan itu diterapkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Kalau sudah ada aturan semuanya harus ikut, jangan nanti ini boleh yang itu tidak boleh,”kata dia.


Sementara itu, Ami (55) salah satu warga Palembang mengapresiasi adanya larangan musik remix diputar dalam kegiatan acara apa pun.

Ia pun tidak menampik adanya musik remix sering dijadikan ajang mabuk-mabukan hingga transaksi narkoba.

Ami bercerita sebelumnya sempat menyewa organ tunggal untuk acara pernikahan keluarganya.

Saat itu pemilik rumah hanya menyewa sampai sore sekitar pukul 15.00WIB.

Namun, memasuki siang, ada seseorang yang datang dan menambah biaya organ agar musik dimainkan hingga malam dengan musik remix.

“Kami mau larang bagaimana, nanti tersinggung, ya kami hanya pasrah. Memang banyak yang mabuk saat itu,”ujarnya.

Dengan adanya larangan ini, Ami berharap tempat hajatan warga menjadi aman dan tidak ada lagi dijadikan tempat ajang mabuk-mabukan hingga peredaran narkoba.

“Kalau sekarang setidaknya pemilik organ jadi takut kan, karena sudah aturan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang mengeluarkan surat edaran terkait larangan memainkan musik remix dalam hiburan organ tunggal. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, musik remix yang sering dimainkan oleh Organ Tunggal (OT) saat acara pernikahan maupun lainnya sering memancing kerasahan di masyrakat. Tak jarang transaksi narkoba sering berlangsung di acara tersebut.

"Zero remix! kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," kata Harryo.Senin (28/8/2023).

Harryo mengungkapkan, larangan memainkan musik remix juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2004.

“Ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,”ujar Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/30/193612978/musik-remix-dilarang-organ-tunggal-di-palembang-mainkan-dangdut-dan-melayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke