Salin Artikel

8 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Sita Sejumlah Dokumen

Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, Mahfud membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

"Ya benar, tim penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab rekon," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Ia juga mengungkapkan, KPK menyita sejumlah dokumen penting dari kantor wali kota Bima.

Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota, Sekda dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Namun Mahfud tidak mengetahui secara detail dokumen apa saja yang disita oleh KPK.

"Mungkin dokumen itu disita untuk dijadikan barang bukti terkait penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK," tutur dia.

Pantauan Kompas com, penyidik KPK yang dikawal pasukan Brimob melakukan penggeledahan mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 16.30 Wita.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu, penyidik keluar melalui pintu utama kantor wali kota. Penyidik terlihat membawa sejumlah koper hitam yang berisi dokumen penting.

Ketika ditanya wartawan soal penggeledahan tersebut, tim KPK tak menjawab dan langsung meninggalkan kantor wali kota Bima. Bahkan para awak media dilarang mengambil gambar.

Sebelum adanya penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8/2023).

Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/175356078/8-jam-kpk-geledah-kantor-wali-kota-bima-dan-sita-sejumlah-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke