Salin Artikel

Mantan Rektor dan Wakil Rektor II Unsulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium

Selain Akhsan Djalaluddin dan Anwar Sulili, penyidik pidana khusus Kejati Sulbar juga menetapkan seorang pria berinisal VM yang berperan sebagai penyedia barang.

Mereka ditetapkan tersangka terkait kegiatan pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sampai Rp 8,1 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan bahwa ketiganya dijadikan tersangka setelah diperiksa penyidik sebagai saksi hari ini.

"Benar. (Diperiksa) selama 6 jam," kata Asben kepada Kompas.com, Kamis petang.

Korupsi dari dana yang bersumber surat berharga syariah negara (SBSN) Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI ini, Akhsan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara Anwar berperan sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).

Penyidik Kejati Sulbar sendiri sebelumnya telah menetapkan salah satu dosen Unsulbar berinisial M yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPA).

"Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan tersangka," ujar Asben.

Anwar masih terlihat tersenyum sebelum memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar La Kanna mengatakan bahwa dalam korupsi dana pengadaan laboratorium ini, para tersangka melakukan mark up harga peralatan yang dibeli untuk laboratorium di salah satu kampus yang berada di Kabupaten Majene, Sulbar ini.

"Dalam pengadaan itu diduga adanya mark up. Barangnya ada, cuman ada mark up itu," kata La Kanna. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/175145678/mantan-rektor-dan-wakil-rektor-ii-unsulbar-jadi-tersangka-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke