Salin Artikel

11 Perusak Aset Perusahaan Sawit di Belitung Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

BANGKA, KOMPAS.com - Kuasa hukum meminta penahanan sebelas tersangka penganiayaan dan perusakan aset perusahaan sawit di Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung ditangguhkan.

Selain itu, kuasa hukum menilai proses penahanan yang dilakukan di Markas Polda Bangka Belitung hanya menghabiskan uang negara.

"Kami sudah ajukan surat permintaan penangguhan penahanan di Polres Belitung karena prosesnya di sana," kata Kuasa Hukum, Wandi kepada awak media di Pangkalpinang, Senin (28/8/2023) malam.

Wandi menuturkan, penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sebelas tersangka merupakan pencari nafkah atau tulang punggung keluarga, tidak berpotensi melarikan diri dan tidak pernah dipidana sebelumnya.

"Kami tentu berharap penangguhan ini bisa dikabulkan karena mereka adalah masyarakat petani, bukan koruptor atau teroris," ujar Wandi.

Menurut Wandi, peristiwa pembakaran di perkebunan PT Foresta bersifat spontanitas karena massa merasa aspirasi mereka diabaikan.

Saat peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/8/2023) itu, tuntutan massa masih sama yakni soal 20 persen hak plasma masyarakat serta tidak adanya panen di lahan yang diduga di luar hak guna usaha (HGH).

"Sekarang malah 11 orang ditahan bukannya di Belitung yang proses penyelidikan di sana, tapi ditahan di Mapolda," ujar Wandi.

Wandi menilai, proses pemindahan tahanan dari Belitung ke Mapolda di Pangkalpinang justru menghabiskan uang negara. Selain itu aparat juga harus bolak-balik antar dua daerah tersebut.

"Tujuan dan kepentingannya tidak jelas malah menghabiskan uang negara karena bolak balik Pangkalpinang-Belitung," ungkap Wandi.

Dia berharap, jika proses penangguhan penahanan belum dilakukan, maka minimal kepolisian melakukan penahanan tersangka di Belitung.

"Situasi sudah kondusif, kami sebagai kuasa hukum akan ada sembilan pengacara yang siap bergabung," ujar Wandi.

Sementara saat rilis kasus, Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari pertama.

Selanjutnya bisa saja penahanan dilakukan di Belitung untuk mempermudah proses pemberkasan yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan setempat.

"Memang kita di Polda hanya penahanan sementara," ujar Nyoman.

Terkait tuntutan massa terhadap pihak perkebunan, kata Nyoman diserahkan sepenuhnya pada hasil musyawarah forum koordinasi pimpinan daerah. Pemerintah daerah bakal membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

"Kami hanya menangani unsur pidana dari peristiwanya, terkait pembakaran kendaraan, gudang dan dugaan penganiayaan," pungkas Nyoman.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/092910278/11-perusak-aset-perusahaan-sawit-di-belitung-ditahan-kuasa-hukum-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke