Salin Artikel

Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Berasal dari Aceh Singkil

Pria ini berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan belum diketahui motif pembunuhan itu.

Diketahui, dua tersangka sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya dan satu personel TNI sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Wakil Ketua Komisi VI DPRA H Tantawi dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023) menyebutkan, proses hukum harus dilakukan transparan oleh TNI dan polisi yang mengusut kasus tersebut. 

“Ini perbuatan paling biadab dan tidak manusiawi. Tidak boleh ada satu warga Aceh pun yang mengalami tindakan kekerasan seperti kasus ini,” terang politisi Partai Demokrat Aceh ini.

Dia menyebutkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus memastikan proses hukum kasus ini dapat diakses oleh publik.

“Sidang pengadilan militer diharapkan bisa disiarkan live. Kasus ini sangat melukai hati seluruh rakyat Aceh,” katanya.

Dia mendesak agar seluruh tersangka dihukum berat, maksimal hukuman mati.

“Kami berharap keluarga tabah menghadapi kasus ini, dan sama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fauziah ibu korban mengungkap, pada 12 Agustus 2023 putranya sempat mengabarkan telah diculik melalui sambungan telepon.

Imam yang merantau ke Jakarta sejak setahun lalu pun meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan. Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.

"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim, jangan dipukul anak saya," kata Fauziah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2023).

Ketika itu, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/28/112614278/oknum-paspampres-yang-diduga-aniaya-warga-aceh-hingga-tewas-berasal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke