Salin Artikel

Tersangka Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa Merasa Difitnah, Polisi: Kita Tidak Mengejar Pengakuan Tersangka

Sebelumnya, S saat hendak dibawa ke Mapolda Sulbar mengelak kalau dia terlibat dalam pembunuhan pasutri yang bernama Porepedang (54) dan Sabriani (50) di Kecamatan Aralle, Minggu (7/8/2022) lalu.

Bahkan, S mengungkapkan kalau dia difitnah dan merasa kalau dia ditersangkakan tanpa alat bukti yang jelas.

"Demi Tuhan saya difitnah, saya dituduh sebagai pembunuh, perampokan tanpa barang bukti yang jelas," jelas S saat hendak dibawa ke Mapolda Sulbar, Kamis (8/24/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah sah. Dia menyebut bahwa penetapan tersangka S melalui gelar perkara dan temuan alat bukti yang cukup.

"Kan kita fokusnya tidak mengejar pengakuan tersangka. Kalau keterangan tersangka (mengelak) tidak kita hitung," kata Syamsu kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Syamsu mengatakan penetepan tersangka S sudah melalui proses yang panjang berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti petunjuk, serta hasil visum.

Penyidik, kata Syamsu, telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan S dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun dia enggan menyebutkan alat bukti tersebut. "Itu (wilayah) penyidik," ujar Syamsu.

Saat ini S, kata Syamsu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulbar. Penyidik masih mendalami peran serta motif yang diduga dilakukan S dalam pembunuhan kepala sekolah SMAN 2 Bumal bersama istrinya.

"Kita masih mau lihat modus dan perannya, baru kita kembangkan. Sekarang masih didalami," tandas Syamsu.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Sulbar menetapkan seorang pria berinsial S sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang kepala sekolah Porepedang (54) dan istrinya Sabriani (50) yang terjadi di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

S ditetapkan tersangka setahun setelah Porepedang dan Sabriani dibunuh di kediamannya, Minggu (7/8/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut bahwa S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar, Kamis (24/8/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/181013978/tersangka-pembunuhan-kepsek-dan-istrinya-di-mamasa-merasa-difitnah-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke