Salin Artikel

Lakukan Penambangan Ilegal, 2 Warga Pekanbaru Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristin Sanditari Purba pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).

Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ucap jaksa Kristin Sanditari Purba.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 15 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 bulan.

"Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita," kata jaksa.

Atas tuntutan itu, Rudi Kumala dan Hil Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Terdakwa meminta majelis hakim, agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Tindakan terdakwa sebelumnya diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 11 Mei 2023.

Setelah mendapat laporan tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Di lokasi, tim menemukan sebidang lahan tambang tanah timbun dan kedua pelaku,

Rudi Kumala dan Hil Hamzah sedang melakukan penambangan. Hil Hamzah ketika itu sedang mengoperasikan satu unit eskavator.

Sementara, Rudi Kumala merupakan pemilik lahan dan juga sebagai juru tulis dalam kegiatan penambangan tanah uruk tersebut.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit ekskavator dan satu buku catatan.

Terdakwa Rudi Kumala sebagai pemilik lahan menyebut, pada 26 Februari 2023 membuat kesepakatan kerja sama beli tanah timbun dengan Andes Saputra dan Edi Sugianto.

Di antaranya, tanah timbun dibeli Andes Saputra dan Edi Sugianto seharga Rp 13.000 per mobil dump truck.

Harga tersebut bersih diterima oleh pemilik tanah timbun dan pemilik tanah timbun tidak mengeluarkan perizinan.

Terdakwa Rudi Kumala sudah menerima uang muka Rp 13 juta untuk 100 mobil angkut tanah. Sesuai kesepakatan kerja sama dibayar bertahap.

Andes Saputra dan Edi Sugianto juga meminta terdakwa Rudi Kumala menjadi juru tulis kegiatan itu dengan diberi upah Rp 50.000.

Sementara terdakwa Hil Hamzah telah bekerja sebagai operator alat berat di pertambangan ilegal itu selama satu bulan. Dari pekerjaannya itu, ia sudah mendapat upah sebesar Rp 5 juta.

Berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Riau, kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah kegiatan pertambangan, kegiatan penambangan bahan galian tanah uruk atau pasir tanpa izin atau ilegal.

Kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, karena tidak dilakukan pada Wilayah Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 serta spesifikasi alat yang digunakan merupakan peralatan mekanis alat berat yang bukan merupakan spesifikasi peralatan yang dibolehkan kegiatan tersebut.

Kegiatan itu juga tidak dapat dikategorikan Pertambangan Khusus sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 4 Tahun 2009, karena tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang merupakan kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/200457778/lakukan-penambangan-ilegal-2-warga-pekanbaru-dituntut-1-tahun-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke