Salin Artikel

Rumah Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 21 Orang Diselamatkan

BATAM, KOMPAS.com – Hampir 3 bulan beroperasi, lokasi penampungan Pekerja Migran IIndonesia atau TKI ilegal yang berada di Ruko Komplek Bintang Raya, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digerebek polisi pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Satreskrim Polresta Barelang menyelamatkan 21 orang calon TKI Ilegal serta mengamankan 3 pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhd. Tarmizi (37), Santi Dewi (44) dan Elly Yana (42).

“21 calon TKI ini dijanjikan akan bekerja di Australia dan Selandia Baru,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono yang ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (22/8/2023).

Budi mengatakan, para calon TKI ilegal yang diselamatkan berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Terungkapnya penampungan TKI ilegal berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan mengamankan pelaku serta korban.

“Begitu personil tiba di lokasi, personil langsung mengamankan 2 orang tersangka, yakni Tarmizi dan Santi beserta 21 calon TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal,” terang Budi.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa 21 calon TKI ini akan dipekerjakan di Australia dan Selandia Baru.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terdapat 1 orang tersangka lainnya yakni berinisial Elly Yana (42) yang berperan sebagai pengurus atau CEO di Batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan.

“Tersangka Elly kami amankan di Jakarta,” ungkap Budi.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga tersangka ini meiliki peran dan tugas masing-masing.

Tarmizi yang merupakan suami dari EY bertugas menjemput korban calon TKI di Bandara Hang Nadim dengan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam BP 1128 FF dan kemudian dibawa ke lokasi penampungan.

Selanjutnya, tersangka Santi berperan sebagai penjaga tempat penampungan serta memberi makan korban.

“Semua kegiatan korban, Santi selalu melaporkannya ke tersangka Elly. Dan dari pekerjaannya itu, tersangka Santi menerima keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang dari tersangka Elly, dibayar melalui transfer,” terang Budi.

Sementara tersangka Elly, merupakan pengurus calon TKI ilegal tersebut. Bahkan Elly juga memiliki koneksi ke agensi yang berada di Australia dan New Zealand yakni Jiery Alan Gerungan yang merupakan WNA Australia.

“Tersangka Elly juga sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yakni Yayasan California Education Centre,” terang Budi.

Korban diminta Rp 50-80 Juta 

Sebelum para calon TKI ilegal ini diberangkatkan ke kedua negara tersebut, setiap calon TKI tersebut dikenakan biaya mulai dari Rp 50-80 juta.

“Biaya tersebut dipergunakan pelaku sebagai biaya kursus bahasa untuk calon TKI tersebut, tempat penampungan serta kebutuhan lainnya hingga tiba di dua negara tujuan itu,” ungkap Budi.

“Dan jumlah keuntungan yang diterima Elly yakni sebesar Rp 11 juta meliputi, Rp 5 juta untuk biaya les bahasa Inggris calon TKI, Rp 3 juta tempat penampungan dan Rp 3 juta lagi merupakan sisa dari pada tarif yang ditentukan oleh Elly yakni per orang Rp 50-85 juta,” beber Budi.

Tidak saja mengamankan ketiga pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam BP 1128 FF, 8 paspor, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam, 1 unit handphone merk Oppo berwarna biru metalik, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Tersangka Elly Residivis Kasus TPPO 

Elly merupakan residivis kasus TPPO pada tahun 2016 silam, di mana sebelumnya Elly pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kasus TPPO atau merekrut calon TKI untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang menjerat Elly ternyata sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Dan kini Elly kembali tersandung kasus TPPO,” jelas Budi.

Saat ini, pasangan suami istri (pasutri) Elly dan Tarmizi bersama rekannya Santi telah diamankan oleh Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

“Ketiganya terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/200937278/rumah-penampungan-tki-ilegal-di-batam-digerebek-21-orang-diselamatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke