Salin Artikel

Kasus Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam menuturkan bahwa kasus itu mulai didalami sejak 29 Mei 2023. Kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 Agustus 2023.

"Kasus ini sudah naik ke penyidikan. 19 saksi diperiksa. Mohon bersabar, kami lagi mencari siapa yang bertanggung jawab," ujar Fatoni dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya, demikian Fatoni, enggan terburu-buru untuk menetapkan tersangka. 

"Harus ada kerugian negara, enggak bisa sembarang. Untuk penetapan tersangka juga minimal dua alat bukti, jadi bukan karena keyakinan," katanya.

Fatoni berjanji akan menuntaskan kasus tersebut selama kurun waktu satu bulan ke depan.

Ketua Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka, Fransesko Losi meminta jaksa segera memanggil pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi, lanjutnya, inspektorat Sikka telah menyerahkan hasil investigasi mereka kepada kejaksaan.

"Pihak Kejari Sikka sudah mendapat laporan investigasi dari inspektorat, tapi hingga saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Fransesko menyatakan bahwa TaGSi akan terus mengawal kasus tersebut sampai uang mereka dikembalikan.

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan sertifikasi tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/151005278/kasus-dugaan-pemotongan-dana-sertifikasi-guru-di-sikka-naik-ke-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke