Salin Artikel

Pemprov Banten Segera Ikuti Jejak Jakarta, Terapkan WFH untuk Sebagian ASN

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan work from home (WFH) untuk sebagian pegawainya pada Senin (21/8/2023).

Lalu bagaimana dengan Pemprov Banten dan Tangerang Raya?

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Banten.

Setelah Pemprov Banten membuat surat edaran, WFH juga diharapkan dapat segera diterapkan di Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.

"Kita mengatur teknisnya. Sore ini sedang diformulakan. Nanti komunikasi ke Bupati Wali Kota, ada surat edarannya sebagai landasan teknis dari aspek kepegawaian," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Al Muktabar, WFH tidak berlaku bagi pegawai yang berhadapan langsung untuk melayani masyarakat.

Sehingga, pelayanan publik diharapkan tidak terganggu dalam upaya pengendalian kualitas udara yang buruk.

"Sedang dirumuskan aspek-aspek regulasi, jangan sampai kita salah menerjemahkan dalam rangka aglomorasi yang terefek langsung ke Jakarta," ujar dia.

Selain menerapkan WFH, Pemprov Banten juga melakukan upaya dalam rangka memperbaiki kualitas udara.

Adapun jurus jitu yang akan dilakukan Pemprov Banten seperti memperbanyak penghijauan, beralih menggunakan kendaraan listrik.

Kemudian memperbanyak uji emisi, meminta industri menggunakan teknologi ramah lingkungan.

"Mendorong transportasi publik  menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Kita memperkuat daya tahan lingkungan," kata Al.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, akan segera membuat aturan teknis penerapan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

"Segera (diterapkan), sedang dirumuskan kebijakannya," kata Nana.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/175809678/pemprov-banten-segera-ikuti-jejak-jakarta-terapkan-wfh-untuk-sebagian-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke