Salin Artikel

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Tempeleng Wanita di SPBU Kembali Jadi Caleg

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen yang dipecat karena menempeleng seorang wanita bernama Tata ketika antre di SPBU kini kembali maju sebagai calon wakil rakyat.

Syukri Zen maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Padahal sebelumnya, ia dipecat dari partai yang dipimpin Prabowo tersebut, setelah aksi penganiayaannya viral di media sosial.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra, Prima Salam, membenarkan bahwa Syukri Zen kembali maju sebagai caleg.

"Beliau  kembali mendaftar sebagai kader Gerindra dan itu hak dia sebagai warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri," kata Prima Salam, Senin (21/8/2023).

Prima menilai, Syukri Zen masih bisa mencalonkan diri sebagai caleg karena ia telah menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Bahkan, namanya kini telah dipulihkan.

“Sehingga tidak ada alasan lagi di KPU,” ujar Prima.

Selain itu, Prima menilai, kasus yang menimpa Syukri bukanlah persoalan berat. Terlebih hakim hanya menjatuhi vonis empat bulan penjara.

“Beliau bukan tersandung kasus korupsi, pastinya manusia punya khilaf,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Syukri Zen, terdakwa kasus pemukulan terhadap Juwita alias Tata, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Ariyanto, perbuatan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang dinilai melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata Majelis Hakim.

Pidana penjara empat bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.

Pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah tersebut setelah adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban.

“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” ujar Majelis.

Sementara itu, Juwita alias Tata (31), perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non-aktif Syukri Zen mengaku telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.

Pengakuan itu diungkapkan korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).

Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.

Pada pemeriksaan keterangan korban, Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan Syukri Zen beberapa waktu lalu.

“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.

Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut serta membuat surat perjanjian damai.

“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” pungkas Juwita.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/154522078/mantan-anggota-dprd-palembang-yang-tempeleng-wanita-di-spbu-kembali-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke