Salin Artikel

Aniaya Warganya, Kades di Flores Timur Sebut Korban Meresahkan Masyarakat

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hironimus Raga Aran menanggapi dirinya yang dilaporkan ke polisi karena menganiaya salah satu warganya, YBK (24).

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

YBK kemudian melaporkan lima orang terduga pelaku ke kantor Polres Flores Timur, termasuk kepala desa.

Kades Heribertus menuturkan, penganiayaan berawal ketika korban menghubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Sebagai pimpinan, Heribertus tidak terima. Oleh sebab itu, demi menjaga marwah pemerintah desa, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.

"Akhirnya kami turun ke rumah korban, sebelum saya tampar dia (korban) teman-teman staf desa juga ikut memukul dia. Pukulan itu artinya kami sudah sangat kesal," ujar Heribertus saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Ia kemudian meminta korban untuk mencium tanah, sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur serta perjanjian untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Heribertus mengklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.

Apalagi selama ini perbuatan korban, seperti mabuk-mabukan, membuka musik tidak kenal waktu, telah merasakan masyarakat sekitar.

"Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiayaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali," ujarnya.

Heribertus menambahkan akan siap mengikuti semua prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya sekelompok orang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Polres Flores Timur berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP/B/287/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengatakan, kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan.

Para terduga pelaku akan dipanggil sebagai saksi. Jika memenuhi cukup bukti statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Nanti para pelaku akan dipanggil, kalau memenuhi cukup bukti minimal dua alat bukti maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/111124478/aniaya-warganya-kades-di-flores-timur-sebut-korban-meresahkan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke