Salin Artikel

Oknum Kepala Desa Jadi Tersangka Pencurian 4 Mesin Pompa Air

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Kepala Desa Watupuda, berinisial UTR sebagai tersangka kasus pencurian empat unit mesin pompa air.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah anggotanya melakukan gelar perkara kasus itu.

"Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," kata Fajar kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023) pagi.

Menurut Fajar, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap UTR. Rencananya, pemeriksaan dilakukan dalam pekan ini.

Fajar melanjutkan, peran sang kepala desa dalam kasus ini adalah diduga sebagai penadah.

Selain kepada UTR, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT.

Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik lalu menetapkan sang kepala desa tersebut sebagai tersangka baru.

Sebelumnya kata dia, penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Tersangka BKT telah ditahan. Sedangkan tersangka ANM saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat karena terlibat kasus hukum lainnya.

Untuk tersangka Lim, masih dalam pengejaran polisi karena kabur. Dia pun masuk ke daftar pencarian orang.

Fajar menjelaskan, empat unit mesin pompa air dilaporkan hilang di rumah pompa embung R5B Desa Matawai Maringgu, Kecamatan Kahaungu Eti, Maret 2023 lalu.

Kasus itu kemudian dilaporkan pihak PT MSM ke Polsek Kahaungu Eti pada 16 Maret 2023.

Polisi akhirnya menemukan mesin pompa air itu dan menangkap para pelaku. Hasil pengembangan, sang kepala desa pun terlibat.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/080655478/oknum-kepala-desa-jadi-tersangka-pencurian-4-mesin-pompa-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke