Salin Artikel

Pj Walikota Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak lampu jalan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat (18/8/2023).

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama membenarkan, Imran datang sebagai saksi dan diberi 20 pertanyaan oleh penyidik terkait tindak pidana korupsi lampu jalan.

“Namun untuk Pj Wali Kota itu spesifik selama menjabat saja, yaitu tahun 2022 saja,” kata Therry dihubungi melalui telepon.

Dia menyebutkan, penyidikan kasus itu telah memanggil belasan pejabat daerah baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.

“Untuk Pak Sekda akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi juga,” katanya.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pasalnya, jaksa membidik dugaan korupsi itu dimulai tahun 2018 hingga 2022.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,4 miliar.

“Pemeriksaan saksi-saksi terus berlangsung hingga dianggap cukup oleh penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan di Lhokseumawe.

Uang lampu jalan yang disetor oleh PT PLN (Persero) tidak langsung dijadikan sebagai pendapatan asli daerah. Namun, mengalir ke staf, pegawai dan pejabat di Kota Lhokseumawe.

Pemkot Lhokseumawe menyatakaan diri koorperatif dalam penyidikan kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/18/151329078/pj-walikota-lhokseumawe-diperiksa-kasus-korupsi-pajak-lampu-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke