Salin Artikel

Ketua RT Pembubar Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat, Selasa (15/8/2023).

Menurut majelis hakim, perbuatan Ketua RT 012 Kelurahan Rajabasa Jaya ini melampaui kewenangan sebagai RT dan menimbulkan kegaduhan saat masuk ke lingkungan tempat ibadah GKKD beberapa waktu lalu.

Pasal 335 ayat 1 ke-1 ini sendiri terkait perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama empat bulan penjara dengan Pasal 167 KUHP dalam dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa memaksa masuk ke dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat GKKD dengan cara melompati pagar pada 19 Februari 2023 lalu.

Terdakwa lalu mengusir para jemaat GKKD dengan alasan tempat itu belum memiliki izin untuk pelaksaan ibadah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi mengatakan perbuatan terdakwa, tidak bersentuhan dengan masalah keagamaan.

"Hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk," kata Helmi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/152000978/ketua-rt-pembubar-ibadah-gereja-di-lampung-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke