Salin Artikel

Fakta Penganiayaan Alumnus IPDN di Provinsi Lampung, Kabid BKD Dicopot dari Jabatannya

Edi Sahri, paman AF mengatakan keponakannya bersama empat rekannya di salah satu ruangan di BKD Lampung.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri pada Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan awalnya ada enam alumni IPDN. Namun, salah satu alumni IPDN disuruh pulang. Sementara lima orang ditahan di dalam ruangan.

"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.

Saat itu, AF dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," beber dia.

Ia mengatakan saat kejadian, AF dan empat rekannya yang lulus dari IPDN sedang magang di kantor BKD Provinsi Lampung.

"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu,” tambah Edi.

Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

DRZ dan AF sama-sama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). DRZ merupakan senior AF saat berada di sekolah kedinasan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya.

Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Kabid BKD dicopot

Belakangan terungkap penganiaya adalah DRZ, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

DRZ pun dicopot dari jabatannya pada Selasa (8/8/2023).

Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, saat diperiksa, DRZ mengaku telah menganiaya AF.

"Pak Gubernur sudah menonjobkan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," kata Fredy di Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023) siang.

Fredy mengatakan, baru DRZ yang mengakui menganiaya AF.

"Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," kata Fredy.

Terkait sanksi kepada DRZ, Fredy mengatakan pihaknya menunggu proses hukum di Polresta Bandar Lampung selesai.

"Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," kata Fredy.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kejadian tersebut.

"Korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," kata dia pada Rabu (9/8/2023).

Sementara itu tim Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan alumni IPDN di kantor BKD.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung dengan menggunakan seragam oranye dan menggunakan mobil operasional oranye.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Thamrin Lumban Gaol mendampingi pihak tim Inafis untuk melakukan olah TKP.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung disambut langsung oleh Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.

Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh dan Sulpakar sebagai Kadisdikbud Lampung serta Pj Bupati Mesuji mendampingi pihak kepolisian untuk olah TKP.

(Penulis Tri Purna Jaya | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba), TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/185000478/fakta-penganiayaan-alumnus-ipdn-di-provinsi-lampung-kabid-bkd-dicopot-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke