Salin Artikel

Buronan Korupsi Sertifikat Permukiman Transmigran Rp 5,4 Miliar Ditangkap di Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus korupsi asal Bangka Barat ditangkap saat bersembunyi di Lampung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, buronan itu bernama Ariandi Pramana (42) alias Bom Bom.

"Tersangka Ariandi adalah DPO Kejati Kepulauan Bangka Belitung atas kasus dugaan korupsi," kata Ricky dalam keterangan pers, Rabu (9/8/2023).

Keberadaan Ariandi yang buron sejak Maret 2023 lalu terendus Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung di Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat ini pun ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 07.10 WIB.

Dari hasil koordinasi dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Ariandi terlibat kasus korupsi sertifikat permukiman transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat 2021 lalu.

Korupsi ini dilakukan Ariandi bersama lima orang lainnya yakni ST, ER, R, HN, dan AN yang telah menjalani sidang perdana pada Selasa (8/8/2023) di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang.

"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 5,46 miliar," kata Ricky.

Dia menambahkan, oleh penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/084852278/buronan-korupsi-sertifikat-permukiman-transmigran-rp-54-miliar-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke