BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemkab Banyumas tidak hanya membongkar lokasi tambang emas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Rencananya dalam waktu dekat ini pemkab juga akan membongkar lokasi penambangan serupa yang ada di Desa Cihonje dan Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
"Gumelar dalam waktu tidak lama lagi (akan dibongkar juga)," kata Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin di sela pembongkaran bedeng tambang emas Tajur, Selasa (8/8/2023).
Menurut Amin, berdasarkan rapat jajaran forkompimda, beberapa waktu lalu, telah sepakat untuk menutup semua penambangan emas ilegal di Banyumas.
Setelah penutupan, lanjut Amin, dinas terkait akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait keberlanjutan tambang emas di Banyumas.
"Nanti akan dikaji, dieksplorasi, kemudian apakah layak untuk eksploitasi. Kalau layak, nanti kami tengok tata ruangnya masuk wilayah penambangan atau tidak," jelas Amin.
Menurut Amin, lokasi penambangan emas ilegal di Gumelar pernah masuk dalam wilayah penambangan melalui kepetusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 lalu.
"Kami akan tengok kembali karena setiap lima tahun sekali ditinjau ulang. Kalau di Tajur belum pernah ditetapkan sebagai wilayah penambangan," ujar Amin.
Penutupan ini dilakukan menyusul adanya delapan korban jiwa yang terkubur di dalam salah satu lubang galian sedalam puluhan meter.
https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/184713878/tambang-emas-ilegal-yang-renggut-8-nyawa-di-banyumas-dibongkar-lokasi-lain