Salin Artikel

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Flores Timur

Korban DM tewas setelah dikeroyok sejumlah warga, Selasa (1/8/2023). Dia dituduh mencuri telepon seluler milik salah seorang warga di desa itu.

"Sudah ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita, Selasa (8/8/2023).

Nyoman belum memerinci delapan tersangka itu. Namun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Ia menambahkan hingga saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur.

Sebelumnya pengeroyokan terjadi Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita. DM dikeroyok karena diduga tepergok mencuri ponsel.

Akibatnya korban mengalami luka memar bagian tangan, luka lecet di perut, dada, belakang dan kaki diduga akibat dipukul menggunakan tali.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong, korban meninggal pada Rabu (2/8/2023) dini hari.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/163105478/polisi-tetapkan-8-tersangka-kasus-pengeroyokan-pemuda-hingga-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke