Salin Artikel

Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Sikka, Polisi Bakal Panggil Penerima Tunjangan

Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus bukan penggelapan dan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka senilai Rp 642.159.226.

"Rencana ke guru-guru akan kita panggil secara random untuk diperiksa," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda I Nyoman Perwata di Sikka, Jumat (4/6/2023).

Nyoman mengaku tidak mengetahui cara pasti sudah berapa orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun ia memastikan penyidik masih melakukan pendalaman.

Ia juga menambahkan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sikka lantaran kedua lembaga tersebut sedang mendalami kasus yang sama.

"Nanti kita akan koordinasi," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maumere, Yakobus Tonce Horang meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana tunjangan sertifikasi guru senilai Rp 642.159.226.

Kami minta APH, jaksa dan polisi segera tangkap dan tetapkan tersangka pelaku korupsi dana tunjangan profesi guru. Apalagi salah satu pelakunya sudah mengaku menerima uang itu," ujar Yakobus di depan Kantor Polres Sikka.

Kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan sertifikasi tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan sertifikasi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian melakukan aksi demonstrasi, Kamis (20/7/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/231158478/dugaan-penggelapan-dana-sertifikasi-guru-di-sikka-polisi-bakal-panggil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke