Salin Artikel

Kemenag Sebut Siswi Korban Pemerkosaan di Lampung Bukan DO, melainkan Belajar dari Rumah

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur menyebut RA (14) korban pemerkosaan tidak dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur Indra Jaya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari MTs Al Huda Sidorahayu, tempat korban bersekolah.

Dari hasil klarifikasi dengan kepala madrasah, korban RA disebut tidak dikeluarkan (drop out) dari sekolah swasta itu. Korban hanya dikembalikan ke orangtua dan belajar dari rumah.

"Keterangan kepala madrasah, siswi itu bukan dikeluarkan, melainkan dikembalikan ke orangtua untuk belajar dari rumah saja," kata Indra saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023) sore.

Kebijakan ini diputuskan oleh madrasah untuk melindungi kondisi psikis korban dari kemungkinan adanya perundungan karena hamil.

"Siswi ini masih anak-anak, baru kelas 2 MTs, jadi supaya tidak di-bully karena hamil dia sekolah di rumah. Untuk teknis pengajaran sedang dirumuskan oleh madrasah," kata Indra.

Indra menambahkan, Kemenag mendukung kebijakan sekolah tersebut asalkan dalam praktiknya pembelajaran tetap dilakukan oleh madrasah kepada korban.

"Semua anak wajib belajar sampai 12 tahun, jadi tidak boleh ada diskriminasi apa pun kondisi siswa," kata Indra.

Pemerkosaan diungkap sekolah

Indra mengatakan, kasus pemerkosaan yang dialami korban juga diungkap oleh sekolah. Dari keterangan madrasah, mulanya korban mengalami sakit saat belajar.

"Lalu dibawa ke unit pelayanan kesehatan dan diketahui ternyata siswi tersebut sedang mengandung," kata Indra.

Madrasah mencoba mencari tahu dengan melakukan pendekatan kepada korban.

"Dari situ siswi itu mengaku dia hamil oleh tetangganya yang sudah uzur itu, seperti yang telah diungkap kepolisian," beber Indra.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kabupaten Lampung Timur diperkosa tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah korban dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal ketika dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/180328878/kemenag-sebut-siswi-korban-pemerkosaan-di-lampung-bukan-do-melainkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke