Salin Artikel

Ayah dan Anak di Sumsel Retas Ponsel Kapolda Jateng, Penangkapan Libatkan 27 Anggota Polisi

Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.

Keduanya diberangkatkan dari Palembang ke Semarang untuk menjalani proses penyelidikan.

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel.

Penangkapan libatkan 27 anggota polisi

Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo butuh waktu selama seminggu untuk mengungkap pelaku peretasan ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Saat disinggung mengenai kerugian yang muncul karena peretasan itu, Dwi memaparkan mereka masih menghitungnya.

"Saat ini sedang dilakukan pengecekan berapa kerugian akibat ponsel Kapolda diretas," tuturnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa pihaknya mem-back up penangkapan tersebut.

"Benar kami memang mem-back up Polda Jateng dalam kasus peretasan handphone Kapolda Jateng anggota kami terjunkan ke lokasi. Kedua pelaku ayah dan anak, " ujar Anwar, Senin (31/7/2023).

Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan dua orang pelaku.

Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Ia mengatakan modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN adalah mengirim link APK berkedok undangan ke Whatsapp Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah dan Anak di Palembang Retas Ponsel Kapolda Jateng, Pelaku Kirim Undangan Berbentuk APK

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/170700578/ayah-dan-anak-di-sumsel-retas-ponsel-kapolda-jateng-penangkapan-libatkan-27

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke