Salin Artikel

Tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Terungkap Ada Transaksi Jual-Beli atas Nama Perusahaan

Sebelumnya, publik mengetahui dari plakat penyitaan karena Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Akan tetapi, dari data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Jumat (28/7/2023), terungkap pemilikan lima bidang tanah, yakni atas nama PT Benteng Gapura Tama.

Kelima bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 386, 387, 380, 388, dan 385, yang terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani, menjabarkan awalnya tanah terdaftar dan dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama, pada 1993 di masa Orde Baru.

Kemudian di tahun yang sama, atau pada 1993 terjadi jual-beli menjadi atas nama PT Benteng Gapura Tama.

"Pada 1993 bergantian nama jadi PT Benteng Perkasa Utama. Tahun 1993, terjadi jual beli atas nama PT Benteng Gapura Tama," kata Tensa Nurdiyani, dalam pertemuan.

Di sela-sela pembicaraan, Anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto, menduga terpidana Benny menjadi pemegang saham terbesar, sehingga tanah di Kawasan Benteng Vastenburg, disita Kejaksaan dan meminta konfirmasi dari pihak BPN.

BPN menjelaskan dalam data yang dimiliknya, lima bidang tanah ini jelas bukan nama perorangan. Serta, pihaknya tidak bisa menjelaskan soal keterlibatan Benny dalam perusahaan tersebut.

"Semua HGB sudah berakhir pada 2012. Berdasarkan data ke kami, memang belum atau tidak ada permohonan pembaruan perpanjangan hak tersebut sampai Kejaksaan Agung melakukan permohonan penyitaan dan ditindaklanjutinya dieksekusi," ujarnya.

"Terkait dengan HGB ini atas nama subjeknya dari badan hukum, yang sudah berakhir sejak tahun 2012. Karena ini tanah milik negara, tetapi melekat di situ tanah negara bekas hak, dalam hal ini HGB. Nantinya apabila ranah pertanahan tidak ada permasalahan, bekas pemegang hak yang akan mendapat prioritas pemegang berikutnya," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/201200578/tanah-di-kawasan-benteng-vastenburg-disita-kejaksaan-terungkap-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke