Salin Artikel

Kasus Rentenir di Kabupaten Semarang, Korban Sertifikat yang Dibalik Nama Sepihak dan Dijadikan Agunan di Bank Bertambah

Dari hasil penelusuran korban dan pendamping dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kendal diketahui ada dua sertifikat lagi yang telah dibalik nama.

Iwan Susanto dari LPBH NU mengatakan, dua sertifikat yang dibalik nama tersebut atas nama Suryadin dan Jumiyatin.

"Kedua sertifikat miliki warga tersebut beralih nama menjadi Eni Istiarini. Saat ini sertifikat tersebut juga menjadi agunan di BRI," ungkapnya, Jumat (28/7/2023).

Iwan mengungkapkan perubahan nama kepemilikan tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan Rumah Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang pada Jumat (28/7/2023) pagi. "Dari 8 klien kami, 5 di antaranya sudah beralih nama dan jadi agunan di BRI. Sementara tiga lainnya masih dalam penelusuran," paparnya.

Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan DSC alias NC sangat luar biasa. "Benar hak kepemilikan atas tanah milik para korban telah beralih nama, dengan sepihak atau dengan cara mengelabui dengan perkataan bohong, menipu hingga korban bersedia menandatangani berkas depan notaris tanpa adanya penjelasan maksud dan tujuan yang sebenarnya," ungkapnya.

"Bahwa terindikasi adanya keterlibatan oknum dari pihak-pihak terkait yang berhubungam dengan peralihan hak kepemilikan atas tanah, pencairan pinjaman di BRI, yang memperlancar perbuatan tersebut," kata Iwan.

Atas hal itu maka dari LPBH NU selaku kuasa dari para korban, lanjut Iwan, akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

"Kami juga telah melakukan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Semarang dikarenakan kami anggap ini adalah kejahatan luar biasa hingga perlu perhatian dari pemerintah," paparnya.

Sebagai informasi, puluhan warga di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang Jawa Tengah menjadi korban renternir. Sertifikat tanah yang mereka jadikan jaminan, ternyata di balik nama dan dijadikan agunan di BRI.

Edi Juwandiyanto warga Desa Candigaron yang meminjam uang Rp 250 juta, diharuskan membayar Rp 400 juta. Namun saat akan melunasi, ternyata sertifikatnya sudah berganti nama dan menjadi agunan di BRI untuk kredit Rp 5 miliar.

Warga lain, Dawam meminjam Rp 30 juta diharuskan membayar Rp 150 juta (dijadikan agunan pinjaman Rp 750 juta), Kustiono Rp 50 juta melunasi Rp 250 juta, Suryadin Rp 25 juta harus melunasi Rp 116 juta (masa pinjam 15 tahun), Suyamto Rp 30 juta melunasi Rp 40 juta (masa pinjam satu bulan), Nasiun Rp 80 juta melunasi Rp 140 juta (sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan), Jumiyati utang Rp 25 juta mencicil Rp 1 juta per bulan selama 10 tahun, Riyadi utang Rp 45 juta membayar Rp 80 juta (tanah sudah dijual oleh NC).

Mereka meminjam uang kepada DSC alias NC dengan kedok Koperasi Serba Usaha Agung Sugih Harta. Bunga berkisar 5 sampai 10 persen tergantung waktu peminjaman.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/141432078/kasus-rentenir-di-kabupaten-semarang-korban-sertifikat-yang-dibalik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke