Salin Artikel

Rampok Uang Wanita Rp 51 Juta di Pekanbaru, 4 Pelaku Ditembak Polisi

Keempat pelaku, masing-masing bernama Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26).

Mereka sebelumnya merampok uang seorang wanita sebesar Rp 51 juta, di SPBU Jalan Air Hitam, Pekanbaru.

"Kita telah berhasil menangkap empat orang pelaku perampokan yang terjadi di SPBU Jalan Air Hitam. Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Jefri menjelaskan, keempat pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau.

Keempat pelaku diringkus di tempat persembunyiannya, wilayah Sumatera Barat, Selasa (25/7/2023).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan saat merampok, sebuah tas berisi 13 kartu ATM, lima lembar kartu identitas dan dua buku tabungan.

Sementara uang hasil perampokan telah mereka bagi rata dan dihabiskan untuk biaya hidup.

Setelah keempat pelaku ditangkap, kata Jefri, petugas melakukan pengembangan.

Namun, pada saat pengembangan para pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan, sehingga petugas terpaksa menembak para pelaku.

"Keempat pelaku diberikan tindakan tegas, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas," sebut Jefri.

Jefri menjelaskan, tiga orang pelaku merupakan residivis.

Pelaku Irmanto pernah ditangkap dalam kasus penggelapan tahun 2002 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2018 di Bogor.

Pelaku Heryanto, residivis kasus kasus curanmor pada tahun 2014 dan curas 2018 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus pencurian dengan pemberatan di Pekanbaru tahun 2016.

Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.

"Para pelaku ini merupakan kelompok perampok Sumatera Selatan," ungkap Jefri.


Jefri menyebut, para pelaku sebelumnya melakukan perampokan terhadap seorang wanita bernama Ika Sri Balqis, Kamis (15/7/2023).

Saat itu, korban baru saja menarik uang di ATM Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sebesar Rp 51 juta.

Setelah itu, korban menuju SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya.

Sesampainya di areal SPBU, korban turun dari mobil sambil menelepon dan membawa tas berisi uang tunai.

"Salah satu pelaku datang dan langsung menarik paksa tas korban hingga talinya putus. Kemudian pelaku melarikan diri bersama pelaku lainnya," ujar Jefri.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Jefri menambahkan, empat pelaku perampokan yang berhasil ditangkap, dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/173039178/rampok-uang-wanita-rp-51-juta-di-pekanbaru-4-pelaku-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke