Salin Artikel

Rentenir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya Dilaporkan ke Polisi, Marketingnya Diduga Masih Mencari Korban

Bahkan NC menjadikan sertifikat tanah peminjamnya sebagai agunan di bank.

Iwan Susanto, pendamping warga dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kendal, mengatakan ada 8 orang yang menjadi kliennya.

"Laporan pertama itu tahun 2021 atas nama pak Dawam. Ini yang terbaru kita melapor ke Polres Semarang pada 20 Juli 2023 untuk tiga klien," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Menurut Iwan, kedelapan korban renternir tersebut memiliki pinjaman bervariasi. Di antaranya Dawam meminjam Rp 30 juta diharuskan membayar Rp 150 juta, Kustiono Rp 50 juta melunasi Rp 250 juta, Suryadin Rp 25 juta harus melunasi Rp 116 juta (masa pinjam 15 tahun), dan Suyamto Rp 30 juta melunasi Rp 40 juta (masa pinjam satu bulan).

Kemudian Nasiun Rp 80 juta melunasi Rp 140 juta (sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan), Jumiyati utang Rp 25 juta mencicil Rp 1 juta per bulan selama 10 tahun, Riyadi utang Rp 45 juta membayar Rp 80 juta (tanah sudah dijual oleh NC), dan Edi Juwandi Yanto Rp 250 juta harus melunasi Rp 400 juta.

Sebagai informasi, warga meminjam uang ke NC dengan jaminan sertifikat tanah. Namun oleh NC, sertifikat tersebut dibalik nama secara sepihak dan diijadikan agunan pinjaman ke BRI.

"Sertifikat Edi menjadi nama NC, Dawam atas nama Susilo, dan beberapa yang lain menjadi nama pekerja NC," ungkapnya.

Sertifikat Edi dijaminkan ke BRI sebesar Rp 5 miliar dan milik Dawam Rp 750 juta. Bahkan sertifikat tersebut terancam hilang karena NC tak membayar angsuran pinjaman ke BRI

"Ini benang merahnya terlihat, jadi saat warga mau melunasi kan tidak bisa karena sertifikat di bank dan menjadi agunan dengan nilai yang fantastis. Pinjaman ke bank juga tidak dibayar sehingga saat ini aset warga bisa hilang karena terancam disita BRI karena angsuran tidak dibayar," kata Iwan.

"Ini yang terbaru empat bulan lalu, sementara yang lain itu tahun 2018. Polanya berkedok koperasi karena ada kuintasi berkop Koperasi Serba Usaha Agung Sugih Harta," ujarnya.

Dia menduga ada sejumlah pihak terlibat dalam kasus penipuan ini. 

"Saya menduga ini ada kerja terstruktur dari tim mereka, karena ada penunjukan notaris dan bisa jadi bekerja sama dengan oknum-oknum lain. Mulai dari proses pinjam, balik nama, terus mengajukan pinjaman itu hanya kisaran satu bulan," kata Iwan.

Iwan berharap penyidik Polres Semarang bekerja profesional dan cepat dalam penanganan kasus ini.

"Karena ini menyangkut hak warga yang terancam hilang akibat ulah renternir yang meresahkan warga," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani mengatakan sudah ada aduan dari warga terkait kejadian di Sumowono tersebut.

"Aduan sudah masuk, masih penyelidikan di Satreskrim," ujarnya.

Seperti diberitakan, puluhan warga Desa Candigaron Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang menjadi korban penipuan renternir. Sertifikat tanah yang dijaminkan untuk pinjaman uang, ternyata dibalik nama dan jadi agunan ke bank tanpa sepengetahuan warga.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/130434078/rentenir-yang-balik-nama-sertifikat-tanah-peminjamnya-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke