Salin Artikel

Kader yang Juga Anggota DPRD Jadi Tersangka Perkelahian Massal, PPP Bangkalan: Kami Tunggu DPP

Perkalahian massal yang pecah pada Minggu (4/6/2023) itu menyebabkan dua orang meninggal. Dalam kasus ini, Fathur diduga sebagai otak perkelahian. 

Ketua DPC PPP Bangkalan Hasbullah menjelaskan, PPP Bangkalan sebelumnya belum mengetahui status hukum Fathur Rosi (FR). Untuk memastikan informasi tersebut, partai berkirim surat ke Polres Bangkalan. 

“Kami berkirim surat ke Polres Bangkalan. Balasan surat tersebut memastikan bahwa kader PPP atas nama FR sudah tersangka,” kata Hasbullah di depan sejumlah wartawan, Rabu (26/7/2023).

Hasbullah menambahkan, setelah status Fathur terang, atas perintah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, DPC PPP Bangkalan diminta untuk segera berkirim surat ke DPW PPP Jatim untuk diteruskan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP.

“Kami tidak tahu seperti apa proses selanjutnya. Kami hanya diminta mengirimkan surat ke DPW dan DPP. Mengenai keputusan dari DPP, kami belum bisa memprediksi,” imbuh pria yang akrab disapa Ra Hasbul tersebut.

Menurut Hasbullah, jika ada perintah dari DPP untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Fathur dari keanggotaan DPRD Bangkalan, pihaknya akan menindaklanjuti.

Yang jelas, sanksi kepada Fathur juga akan diberikan seiring dengan statusnya saat ini yang sudah tersangka.

“Sanksi bisa pemecatan sebagai anggota partai dan pemberhentian dari anggota DPRD Bangkalan. Tapi kami masih menunggu dari DPP PPP terlebih dahulu,” ungkapnya.

Hasbullah mengatakan, sejak kasus pekelahian tersebut tersebar luas hingga berlanjut ke proses hukum, Fathur tidak pernah berkomunikasi lagi dengan pengurus partai. Bahkan nomor telpon seluler yang biasa dipakai, sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Sebelum kasus perkelahian massa itu sudah tidak komunikasi dengan partai. Apalagi setelah kejadian, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perkelahian massal menggunakan senjata tajam antara warga Desa Tanah Merah Laok dengan warga desa Baipajung terjadi 4 Juni 2023. Dalam peristiwa ini, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka berat.

Polres Bangkalan menetapkan delaan tersangka dari kedua belah pihak. Fathur menjadi aktor utama di balik terjadinya peristiwa tersebut.

FR dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang provokasi dan penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

FR sendiri hingga kini melarikan diri dan belum diketahui pasti keberadaannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/210233978/kader-yang-juga-anggota-dprd-jadi-tersangka-perkelahian-massal-ppp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke