Salin Artikel

Jadi Tersangka, Sopir Truk Tangki yang Tabrak 4 Kendaraan di Semarang Ternyata Belum Punya SIM B

"Ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia," tegas Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Sopir truk yang merupakan warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini diketahui melanggar sejumlah aturan. Utamanya tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1, untuk mengemudikan truk tangki. Kemudian mobil truk yang digunakan untuk mengangkut air itu tidak sesuai peruntukannya.

"Dari pemeriksaan, tersangka hanya memiliki SIM A. Lalu pelanggaran kedua adalah truk tangki seharusnya diperuntukan untuk kendaraan bak terbuka. KIR-nya teregistrasi sebagai bak terbuka," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui saat melaju di jalan turunan tajam, sopir mengendarai truk dengan posisi persneling tiga. Sehingga truk tangki cenderung terjun lebih kencang.

Akibatnya, truk tersebut memicu kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di tanjakan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Gunung Kelir, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/7/2023) siang.

Kecelakaan itu berawal dari truk berpelat nomor H-8124-DG yang diduga mengalami rem blong menyeruduk mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor H 1986 SR, dan tiga unit sepeda motor yakni Honda CBR 150 berpelat nomor H 4117 BCD, Honda Beat pelat nomor H 2049 XY, dann Honda Beat pelat nomor H 3557 AHW.

Satu orang meninggal dunia atas nama Sudarno, 47, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor H 2049 XY. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/124240478/jadi-tersangka-sopir-truk-tangki-yang-tabrak-4-kendaraan-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke