Salin Artikel

Soal Tunggakan Pajak Rp 32 Miliar, Bupati Sikka: Kita Akan Kejar Terus

SIKKA, KOMPAS.com - Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo menanggapi temuan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tunggakan pajak di wilayahnya yang mencapai Rp 32 miliar.

Robi Idong, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya.

"Itu kan akumulasi sejak beberapa tahun yang lalu. Itu dicatat, kalau misalnya lima tujuh tahun yang lalu ada yang belum melunasi pajak itu dicatat," ujar Robi Idong kepada Kompas.com di Kantor Bupati Sikka, Selasa (25/7/2023).

Ia mengungkapkan, tunggakan pajak paling banyak sebelum 2017. Kendati begitu, pemerintah tetap melakukan penagihan. Namun akan dikaji terlebih dahulu, misalnya apakah orangnya sudah meninggal, sudah pindah, atau ada hambatan lain.

"Kita akan kejar terus," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria menyebutkan, hingga Desember 2022, tunggakan pajak di Kabupaten Sikka mencapai Rp 32 miliar.

Tunggakan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, galian C, hiburan, dan lainnya.

"Bisa jadi kalau didalami lagi bukan hanya Rp 32 miliar, lebih lagi. Karena tidak dipastikan akurasinya," ujar Dian kepada wartawan di Kantor Bupati Sikka, Senin (24/7/2023).

Dian menjelaskan, hal ini penting mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sikka hanya delapan persen lebih, satu digit dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dian mengaku telah mengecek data wajib pajak di Kabupaten Sikka. Dari data itu, ia menemukan masih banyak yang perlu dioptimalkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/190215778/soal-tunggakan-pajak-rp-32-miliar-bupati-sikka-kita-akan-kejar-terus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke