Salin Artikel

Mantan Kepsek dan Ketua Komite Diduga Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Rugikan Negara Rp 358 Juta

Mereka berdua diduga melakukan korupsi dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp 358 juta.

Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan.

Ia menjelaskan penetapan keduanya didasari dua alat bukti yang telah dimiliki tim penyidik yakni keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775.250," ungkap Fandi, Kamis.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait menjelaskan sedikitnya ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, di mana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Sementara itu sebelum dibawa ke Lapas Pakjo Palembang, tersangka Arpan Ketua Komite SMAN 19 Palembang sempat mengungkap gelagat tak beres dari tersangka Slamet.

Lantaran gelagat tak beres itu, Arpan mengaku sudah mengundurkan diri saat uang komite dan pembangunan digunakan Slamet.

"Saya sudah mengundurkan diri saat itu, saya berhenti karena SL sudah tidak beres menggunakan uang komite dan pembangunan, tidak sesuai prosedur," ungkapnya singkat saat dihadirkan di Kantor Kejari Palembang.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Ketua Komite Bongkar Perilaku Tak Beres Mantan Kepsek

https://regional.kompas.com/read/2023/07/22/163900978/mantan-kepsek-dan-ketua-komite-diduga-korupsi-dana-komite-sman-19-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke