Salin Artikel

6 Saksi Diperiksa soal Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDI-P terhadap Anaknya

MATARAM, KOMPAS.com - Subdit 4 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB memeriksa enam saksi kasus dugaan asusula yang dilakukan bacaleg PDIP di Lombok Barat berinisial S (50) terhadap anaknya berinisial I.

"Hari ini 21 Juli 2023 untuk kasus dugaan asusila yang telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polda NTB, hari ini memanggil 6 saksi," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (21/7/2023).

Arman tidak menjelaskan identitas enam saksi yang diperiksa tersebut. Namun menurutnya, para saksi itu merupakan orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi yang kasus asusila, total yang  diperiksa 7 orang saksi. Saksi ini sangat dibutuhkan untuk penguatan barang bukti nantinya yang diambil dari berbagai TKP," kata Arman.

Soal isu ada pencabutan laporan oleh kakak korban, Arman menegaskan hal itu bukan pencabutan melainkan menarik keterangan saat proses penyelidikan.

"Jadi bukan menarik BAP, tapi ada surat yang masuk untuk menarik dari keterangan yang lebih awal (disampaikan) di proses penyelidikan. Dan pelapor yang menarik keterangan tersebut juga dijadikan saksi untuk proses penyidikan dugaan asusila tersebut," kata Arman.

Araman mengimbau masyarakat agar mempercayai penegak hukum dalam proses penanganan kasus tersebut.

Selain itu, ia meminta masyarakat yang mempunyai alat bukti terkait kasus dugaan asusila itu agar segera memberitahukan kepolisian agar memudahkan proses penanganan.

"Masyarakat yang mengetahui alat bukti silakan melapor ke kami agar proses ini terang benderang," kata Arman.

Muh Tohri Azhari, kuasa hukum dari S (50), warga Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, membantah tuduhan kliennya menyetubuhi anaknya berinisial I.

Tohri mengkalim, ia pernah bertemu dengan anak S dan mengaku ayahnya tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu.

"Sementara hasil pemeriksaan, dia korban I ini tidak pernah mengakui sedikit pun tentang perbuatan orangtuanya, baik yang pelecehan, atau sekecil apapun," kata Tohri melalui sambungan telepon, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, dia juga mengkalim telah mendapat informasi hasil visum I yang menunjukkan tidak ada bekas persetubuhan, terlebih hamil.

"Yang kedua dari hasil pemeriksaan kepolisian, si perempuan (I) dia hasil visum negatif. Tidak hamil, tidak apa-apa," kata Tohri.

Sebelumnya, massa mengamuk dan mengeroyok S karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya, Minggu (16/7/2023).

Sebelum melakukan pengeroyokan, salah seorang warga sempat mengumumkan dugaan pencabulan yang dilakukan S kepada anaknya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/21/203201878/6-saksi-diperiksa-soal-kasus-dugaan-asusila-bacaleg-pdi-p-terhadap-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke