Salin Artikel

Tabrakan KA Brantas, Polisi Sebut Pengemudi Truk Tronton Langgar Aturan dan Tersangkut di Lintasan Kereta

SEMARANG, KOMPAS.com-Sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang diduga melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya truk besar semestinya dilarang melintasi jalan tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk tronton.

"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan,” ujar Satake di kantor Satlntas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).

Menurut hasil pemeriksaan terhadap sopir, truk tronton yang dikendarai mengalami mati mesin dan diduga tersangkut di rel kereta.

Hal itu mungkin terjadi lantaran lintasan kereta di sana cukup menanjak dan memiliki ketinggian atau elevasi lebih dibandingkan jalanan datar di sekitarnya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan supir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati, dicoba berkali-kali 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati. Karena dilihat seperti menggantung, tapi ini masih dalam penyelidikan, kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa. Dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Setelah memeriksa dua supir ia memintai keterangan sejumlah saksi lainnya. Hari ini memeriksa penjaga palang pintu perlintasan dan besok masinis serta asistennya.

"Mungkin hari Jumat untuk masinis dan asisten masinis. Sedangkan yang hari ini ada pemeriksaan terhadap penjaga pintu palang, sedang dilakukan pemeriksaan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tau siapa sebagai tersangka," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/190427578/tabrakan-ka-brantas-polisi-sebut-pengemudi-truk-tronton-langgar-aturan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke