Salin Artikel

Silang Sengkarut Sampah yang Menumpuk di Pantai Sukaraja Lampung

Pemerintah setempat saling lempar tudingan dan lempar tanggung jawab terkait pengelolaan sampah di pesisir tersebut.

Kondisi ini terlihat dalam diskusi publik terkait aksi bersih-bersih di Pantai Sukaraja yang diselenggarakan Kelas Politik di The Palm Cafe, Bandar Lampung, Rabu (19/7/2023) siang.

Kepala Dinas Lingkungan (LH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengklaim persoalan sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja.

"Ini tanggung jawab semua unsur masyarakat," kata Emilia.

Terkait masalah sampah di Pantai Sukaraja, Emilia menyatakan penanganan sebenarnya ada di tangan pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini adalah Pemkot Bandar Lampung.

"Yang punya wilayah (pesisir) pemerintah kabupaten/kota, (pemerintah) provinsi hanya pembinaan," kata Emilia.

Menurutnya, permasalahan sampah di wilayah pesisir ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi di hulu.

"Ini tugasnya pemerintah kabupaten kota untuk mengurangi sampah hingga tidak sampai menumpuk di pesisir," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas LH Kota Bandar Lampung Veni Devialesti mengatakan, sebenarnya sudah menyediakan kantong (titik pengumpulan) sampah di beberapa lokasi.

"Tapi memang susah, belum ada 10 menit sampah diambil sudah menumpuk lagi," kata dia.


Veni bahkan menyinggung karakter masyarakat yang seakan tidak sadar akan kebersihan maupun pengelolaan sampah.

"Sudah karakter masyarakat, sudah 'budaya' mereka, kita perlu mengetuk hati masyarakat, (sampah) ini bukan hanya tugas pemerintah saja," kata Veni.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan bicara tentang sampah tidak hanya dibebankan kepada masyarakat.

Menurutnya perlu ada juga kesiapan infrastruktur dari pemerintah.

"Bagaimana bisa membuang sampah kalau tidak ada tempat membuangnya" tanya Irfan.

Argumen pemerintah yang mengatakan tidak ada anggaran pun bisa dipatahkan karena pengelolaan sampah tidak secara cuma-cuma.

"Sampah ini bukan 'kosongan'. Sampah ini menghasilkan pendapatan dari retribusi. Jadi bukan alasan (tidak ada anggaran)," kata Irfan.

Padahal Pemkot Bandar Lampung sendiri telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

"Di situ sudah jelas pemerintah menyediakan tempat pengelolaan sampah," kata Irfan.

Namun faktanya, kata dia, dari hasil riset yang dilakukan Walhi bahkan tidak ada tempat pembuangan sementara (TPS) di beberapa kelurahan.

Di sisi lain, akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Okta Anita memaparkan dari hasil riset masih ada paradigma lama di masyarakat tentang pengelolaan sampah.

"65 persen sampah rumah tangga dan tidak dikelola dengan baik, paradigmanya hanya timbun, angkut, buang," kata Okta.

Karena itu perlu kerja sama dari semua pihak untuk mengubah cara pandang lama itu.

"Ada sampah yang bisa dikelola dan memiliki nilai ekonomis," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/064211978/silang-sengkarut-sampah-yang-menumpuk-di-pantai-sukaraja-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke