Salin Artikel

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Truk dalam Tabrakan KA Brantas di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran dalam tabrakan truk trailer dengan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang.

Termasuk peruntukkan Jalan Raya Madukoro boleh dilintasi truk atau tidak.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengungkapkan, truk bernopol B 9943 IG hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama untuk dikirim ke Kota Solo.

Truk tersebut kemudian melintasi jalan Madukoro Raya dan melintasi perlintasan kereta api.

"Dia cari jalan ke situ (Kota Lama Semarang). (Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi, saat jumpa pers di hadapan awak media, Rabu (19/7/2023).

Polisi juga masih memeriksa keterangan dari supir truk dan kerneknya.

Ia merupakan warga Kendal berinisial HS (43) dan kernetnya berinisial S warga Temanggung.

Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan dalam kondisi sehat saat tiba di Kantor Polsek Semarang Barat siang tadi.

"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi. Kondisinya sehat," terang dia.

Pada hari berikutnya, Polisi juga akan meminta keterangan dari masinis, asisten masinis dan petugas palang pintu terkait insiden ini.

Polrestabes Semarang juga akan memanggil saksi ahli.

"Hari ini kita sudah minta keterangan terhadap pengemudi truk dan pengemudinya. Kita mintai keterangan, besok kita minta keterangan petugas palang, masinis ketera api, dan asisten masinisnya. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, termasuk kita memanfaatkan tim TAA dari Dirlantas Polda Jateng, traffic analysis accident untuk mencari titik terang perkara ini," ujar Yunaldi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/19/172315478/polisi-dalami-dugaan-pelanggaran-truk-dalam-tabrakan-ka-brantas-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke