Salin Artikel

Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Bupati Muna Dicecar 20-an Pertanyaan

Dikutip dari Antara, La Ode mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Selama enam jam dirinya mendapatkan 20-an pertanyaan dari penyidik. 

"Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengatakan tidak berkomunikasi terkait dan PEN dengan tersangka lain.

"Secara personal saya mengenal. Tapi dalam hal-hal dengan PEN ini, saya hampir tidak berkomunikasi dengan mereka," ujarnya. 

Bahkan, dirinya tidak pernah bertemu dengan tersangka lainnya baik Mantan Dirjen Bida Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, maupun Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.

"Masalah PEN Kabupaten Muna, jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur. Cuma saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah bertemu Ardian. Adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta. Dan yang kedua La Gomberto juga saya tidak pernah ketemu," beber Rusman.

"Kalau ada, misalnya yang menyampaikan bahwa saya terlibat di dalamnya tentu nanti konfrontasinya pada penyidikan selanjutnya. Tapi saya meyakini bahwa saya tidak terlibat dalam itu," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN), khususnya para pejabat lingkup Kabupaten Muna untuk tidak pernah melakukan suap menyuap.

"Lebih bagus kita tidak mendapatkan dana itu daripada melanggar ketentuan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen berbagai proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/235859878/diperiksa-kpk-selama-6-jam-bupati-muna-dicecar-20-an-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke