Salin Artikel

Alwi, Terdakwa Kasus Revenge Porn Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Anggota DPR: Sulit Diterapkan

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan larangan penggunaan internet selama 8 tahun terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maulana.

Menanggapi hukuman itu, anggota Komisi III DPR RI Ichsan Sulistyo menilai, hukuman tambahan yang diberikan oleh hakim tidak rasional dan janggal.

Dikatakan Ichsan, hukuman tersebut dianggap sulit diterapkan sebab bisa saja Alwi Husan menggunakan akun atau ponsel orang lain.

"Ada hal yang janggal, dipidananya itu kan adalah mencabut haknya, dilarang menggunakan internet selama 8 tahun. Bagaimana mengawasinya? Tinggal gonta ganti akun saja," kata Ichsan kepada wartawan di Kantor Kejati Banten. Senin (17/7/2023).

Pengadilan Negeri Pandeglang sendiri telah menyerahkan teknis pelaksanaan dan pengawasan hukuman tambahan yang menjadi terobosan baru itu diserahkan kepada kejaksaan.

Politisi PDIP itu pun mengaku bingung menerapkan hukuman tambahan terhadap terdakwa kasus Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE) itu.

"Kita nanya bagaimana cara? Sana (jaksa) juga gimana caranya, (Komisi III) saya juga bingung," ujar Ichsan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan, kasus revenge porn atau penyebaran video mesum belum memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

Sebab, berdasarkan informasi dari Kejari Pandeglang, terdakwa melalui pengacaranya telah mengajukan banding atas vonis pengadilan.

"Dia (terdakwa) banding. Jadi belum bisa diputuskan (eksekusi)," kata Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/202953378/alwi-terdakwa-kasus-revenge-porn-dilarang-akses-internet-8-tahun-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke