Salin Artikel

Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur

PADANG, KOMPAS.com - Saksi dari manajemen konstruksi, M Yusuf membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dari pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020.

"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Dari mana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong?" kata Yusuf dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.

Sidang itu sempat memanas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara.

"Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.

Pada kesempatan itu, Yusuf juga menyebutkan pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.

"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh Gempa Pasaman 25 Januari 2022 lalu.

"Pasti telah diuji. Bahkan saat Gempa Pasaman yang merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.

Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/190720878/sidang-dugaan-korupsi-rsud-pasbar-saksi-kerugian-rp-16-m-itu-ngawur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke