Salin Artikel

Dijanjikan Akan Dibelikan Sepeda Motor oleh Kakak Ipar, Pelajar MTs di Nunukan Jadi Kurir Narkoba

Pelajar salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut, rela menjadi kurir karena dijanjikan bakal dibelikan sepeda motor oleh kakak iparnya AW.

"Anak yang kita amankan karena terlibat peredaran sabu-sabu ini berusia 14 tahun, dan sudah dua bulan menjadi kurir narkoba. Sekali kirim, dia dikasih upah Rp 100.000,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Kamis (6/7/2023).

Pengungkapan kasus, berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat, yang memberitahukan adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Ahmad Yani, Gang Mattiro Bulu, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Polisi melakukan pengintaian, dan mengamankan laki-laki bernama SY. Polisi menemukan 3 paket narkoba dari penggeledahan tubuh yang dilakukan.

Dari pengakuan SY, sabu-sabu tersebut diperoleh dari anak kecil yang menjadi utusan kakak iparnya bernama AW.

"Kita lanjutkan penggerebekan ke rumah AW. Namun di sana, kita hanya mengamankan adik iparnya yang masih berusia 14 tahun, yang dijadikannya kurir. AW sudah kabur duluan saat itu,’’lanjut Sony.

Polisi kembali menemukan 3 paket narkoba di rumah tersebut. Dia mengatakan 1 bungkus ditemukan dari dalam tas milik AW, dan 2 bungkus lain, didapati dalam kotak parfum.

Dengan polos, remaja tersebut mengakui bahwa semua barang haram yang ditemukan polisi merupakan milik AW. Termasuk 3 bungkus narkoba yang sebelumnya disita polisi dari tangan SY.

Perburuan berlanjut, sampai kemudian AW berhasil diamankan di Jalan Walter Monginsidi RT 011 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur. Polisi juga mengamankan 12 bungkus narkoba dari tangan AW.

AW mengaku mengambil langsung sabu-sabu ke wilayah Bergosong Malaysia, melalui jalan setapak di areal perkebunan kelapa sawit. 

‘’Pengakuannya, sabu-sabu dibeli dengan harga Rp 10 juta, dari bandar narkoba bernama Riswan yang ada di Bergosong Malaysia,’’imbuhnya.

Polisi, memastikan AW akan dijerat pasal berlapis. AW dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Juncto Pasal 133 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara bocah 14 tahun tersebut, polisi mengacu pada pengaturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/195440378/dijanjikan-akan-dibelikan-sepeda-motor-oleh-kakak-ipar-pelajar-mts-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke