Salin Artikel

"Debt Collector" di Karawang Cabuli Anak Nasabah yang Ditagihnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka berinisial DA (22), warga Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

DA bekerja sebagai debt collector bank keliling.

"Korban berumur 15 tahun," kata Arief di Mapolres Karawang, Selasa (4/7/2023).

Tomy mengatakan, kejadian pencabulan terjadi saat DA menagih hutang ke rumah orangtua korban.

Saat itu, hanya ada korban, sedangkan orangtuanya tengah ada di luar rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan," kata Tomy.

Beberapa pekan kemudian, DA mengulangi perbuatannya. DA disebut sudah mencabuli korban dua kali.

Saat itu, salah satu saudara korban datang ke rumah orangtua korban dan tersangka ada di dalam kamar korban.

Keluarga korban juga membawa DA ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

DA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/184824278/debt-collector-di-karawang-cabuli-anak-nasabah-yang-ditagihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke